Pages

Rabu, 20 Maret 2013

Pemerintahan komisaris jendral di nusantara


Pemerintahan komisaris jendral di nusantara
A.    Masa pemerintahan komisaris jendral ( Van der cappalen ,ellout dan Buyskes (1817-1819) )
Setelah Indonesia kembali di bawah pemerintah kolonial Belanda, pemerintahan dipegang oleh Komisaris Jenderal. Komisaris ini terdiri dari Komisaris Jenderal Ellout, dan Buyskes yang konservatif, serta Komisaris Jenderal van der Capellen yang beraliran liberal. Untuk selanjutnya pemerintahanan di Indonesia dipegang oleh golongan liberal di bawah pimpinan Komisaris Jenderal van der Capelle.
Selama memerintah, van der Capellen berusaha mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membayar hutang-hutang Belanda yang cukup besar selama perang. Kebijakan yang diambil adalah dengan meneruskan kebijakan Raffles yaitu menyewakan tanah-tanah terutama kepada bangsawan Eropa. Oleh kalangan konservatif seiring dengan kesulitan ekonomi yang menimpa Belanda, kebijakan ekonomi liberal dianggap gagal. Dalam perkembangannya, kaum konservatif dan liberal silih berganti mendominasi parlemen dan pemerintahan. Keadaan ini berdampak kebijakan di Indonesia sebagai tanah jajahan juga silih berganti mengikuti kebijakan yang ada di Belanda. Pada 1816 Komisaris Jendral Belanda telah datang ke Tanah Jajahan sebagai wakil Belanda untuk mengambil alih pemerintahan dari Inggris. Komisaris Jendral yang terdiri dari tiga orang itu berkuasa penuh atas daerah tersebut berdasarkan Regering Reglement 1815 . Dalam menjalankan tugasnya Komisaris Jendral berusaha menyesuaikan organisasi pemerintahan Pusat dan daerah dengan Regering Reglement tahun 1815. Namun dalam melaksanakan maksud tersebut Komisaris Jendral mengalami kesulitan karena perubahan yang dilaksanakan selama pemerintahan Raffles tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam RR itu. Untuk mengatasi hal tersebut maka perubahan terhadap RR dilakukan dan ditetapkan RR baru tahun 1816. Untuk melaksanakan RR baru tersebut salah seorang Komisaris Jendral yaitu Van der Capellen diangkat menjadi Gubernur Jendral.
1)      Bidang administrative
Dalam melaksanakan tugasnya Komisaris Jendral tampaknya masih harus berhati-hati. Lembaga kekuasaan tertinggi di Tanah Jajahan ini masih belum memandang perlu untuk melakukan perubahan dalam tata pemerintahan daerah. Pembenahan yang dilakukan oleh Raffles masih dilanjutkan
Para Komisaris Jenderal berpegang kepada apa yang telah dilakukan Raffles sehubungan dengan pajak yaitu melanjutkan landrente dengan memperbaiki administrasinya peraturan yang ditetapkan pada tahun 1818 dan 1819 antara lain, pajak tanah per individu diganti dengan per desa, penetapannya tidak ditetapkan secara pasti dan jumlah yang harus dibayar suatu desa berdasarkan persetujuan,  jadi pembayaran pajak bisa dilakukan dengan cara tawar menawar dan dapat dibayar dengan uang atau apa yang yang disuka oleh petani. Selain itu, mengenai tanam wajib yang masih diteruskan Raffles, cenderung untuk diteruskan  karena tidak ada instruksi untuk menghapuskannya apalagi harga kopi yang sangat tinggi pada masa itu. Komisaris Jenderal mempertahankan wajib kopi dengan memerdekakan penduduk dari beberapa beban pajak yang di tetapkan Raffles. Sementara kerja wajib ( rodi ) juga dipertahankan di hutan-hutan dengan ketentuan baru untuk mencegah adanya penyelewengan kekuasaan.
 Mengenai administrasi, Komisaris Jenderal memperkuat administrasi yang ada dengan mengangkat pegawai baru dan penjabaran tugas. Selanjutnya mereka menuntut perbaikan kualitas pegawai-pegawai yang dikirim sehingga dapat bekerja, punya karakter, memahami daerah, dan kebudayaan daerah tempat mereka bekerja. Sikap pegawai Eropa terhadap bumi putera berubah. kalau dulu mereka menganggap jumlah pegawai bumi putera harus dikurangi dan kemudian dihapus sama sekali, tetapi berdasarkan pengalaman mereka menyadari bahwa tanpa adanya pegawai bumi putera, pegawai Eropa tak akan dapat berkomunikasi dengan rakyat. Dalam UU 1819 berusaha menetapkan aturan-aturan yang pada prinsipnya mencegah agar penduduk jangan diperlakukan oleh elit tradisional mereka (namun dalam prakteknya penguasa pribumi dan penguasa Eropa membuat rakyat menderita). Penderitaan rakyat di lengkapi lagi oleh bermacam pajak seperti pajak garam dan kopi. Masa pemerintahan komisaris Jenderal berakhir pada tahun 1819 dan sebagai Gubernur  Jenderal Hindia Belanda di tunjuk Baron Vander Capellen.
. Kepala pemerintahan Bumi Putera yaitu Bupati yang dipertahankan untuk menjalankan beberapa fungsi bagi kepentingan penjajah tetap dipertahankan. Komisaris Jendral berusaha keras untuk memehami kepentingan penguasa Bumi Putera ini antara lain berusaha menjalin hubungan yang baik antara Residen dengan para Bupati karena peran Bupati masih cukup penting yaitu debagai Pimpinan Pemerin-tahan Bumi Putera dan Kepolisian Afdeeling.  Kedudukan Bupati mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Stbl. Tahun 1820 Nomor 20 yaitu Reglement op de Verplichtingen, titels, en rangen der Regenten op het Eiland Java. Reglemen ini juga mengalami perubahan dan kelak tahun 1922 timbul perubahan pemerintahan namun hal yang penting dalam peraturan tersebut tetap berlaku. Dalam pasal (1) ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Bupati adalah orang yang berkuasa atas penduduk yang ada di wilayahnya dan menjadi tangan kanan Residen. Selanjutnya telah terjadi pergeseran peran Bupati yang semula semata melaksanakan kepentingan penjajah namun sejak saat itu para Bupati diberi tugas yang menyangkut perbaikan kesejahteraan rakyat kecil seperti mengurusi pertanian, peternakan, keamanan, kesehatan rakyat, pengairan pemeliharaan jalan, pendidikan, pembagian adil beban pajak, dan mengawasi pelaksanaan perundang-undangan.
Sedemikian banyak tugas tersebut nyatalah bahwa tugas penguasa Bumi Putera tidak ringan. Ketentuan baru yang harus dilaksanakan Bupati adalah apabila ada kejadian penting ia wajib melaporkan kepada Residen. Disamping itu Bupati juga dibebani tugas untuk mengawasi agama Islam. Semua itu atas inisiatif Daendels. Rincian tentang gelar, kedudukan, upacara bagi para Bupati dan keluarganya ditetapkan dengan undang-undang. Demikian pula tentang penghargaan terhadap Bupati pada waktu itu diatur secara lebih sistematis melebihi waktu sebelumnya. Pembentukan wilayah Kabupaten semula adalah semata-mata wewenang penguasa lokal tradisional. Pada kenyataannya terdapat Bupati yang mempunyai wilayah dan penduduk yang relatif kecil dan miskin sehingga Bupati kecil itu tidak banyak urusannya dan di mata pemerintah kolonial dianggap tidak berarti. Agara diperoleh imbangan dalam banyaknya urusan yang ditangani, pada awal abad ke-19 beberapa kabupaten kecil dihapus. Setelah diadakan penghapusan akhirnya di Jawa dan Madura terdapat 70 kabupaten saja.  Reorganisasi wilayah administratif yang dilakukan pada masa Komisaris Jendral kecuali penghapusan kabupaten kecil adalah pemecahan kabupaten yang berjumlah 70 yang ada di Jawa dan Madura. Pemecahan wilayah administratif kabupaten menjadi daerah administrasi yang lebih kecil yang disebut Distrik dengan penguasa seorang Kepala Distrik atau Wedana. Selanjutnya wilayah Distrik dibagi menjadi beberapa Onder-Distrik yang dikepalai oleh Kepala Onder-Distrik atau Asisten Wedana merupakan perkembangan pemerintahan yang sempurna. Berdasarkan Stbl. 1819 nomor 16 wilayah Jawa dan Madura oleh Komisaris Jendral dibagi menjadi 20 Gewest dengan satuan unit birokrasinya. Residen diberi instruksi oleh Komisaris Jendral untuk bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja lembaga peradilan dan kepolisian dalam wilayahnya.Tugas pengawasan terhadap peradilan dan kepolisian lebih banyak dilimpahkan kepada Asisten Residen. Sementara itu, pengadilan polisi bagi Bumi Putera masih berada di bawah pengawasan Residen. Kekuasaan Residen juga masih wewenang untuk memberi perintah kepada Jaksa Kepala. Adapun para Bupati diberi kekuasaan untuk memerintah Jaksa. Dalam menjalankan tugas kepolisian Residen berada di bawah pimpinan Pokrol Jendral. Karena besar-kecilnya luas wilayah tidak sama maka ada beberapa Gewest yang dikepalai oleh Asisten Residen dan sebagian besar dikepalai oleh Residen. Baru pada 1866 semua Gewest mempunyai kedudukan sebagai Karesidenan.
Sebagaimana dikemukakan di depan bahwa jabatan Asisten Residen timbul pada masa Raffles memerintah. Saat itu Asisten Residen belum memiliki wilayah kekuasaan karena demi kebijakan pemerintahan Bupati ditetapkan sebagai kepala daerah Administratif Afdeeling. Baru pada masa kekuasaan Komisaris Jendral Asisten Residen mulai mempunyai wilayah kekuasaan, yaitu memerintah wilayah administratif Afdeeling dan di bawah perintah Residen sebagaimana ditetapkan dalam Stbl. 1818 nomor 49. Karena wilayah kekuasaan Asisten Residen atau Afdeeling sama dengan wilayah kekuasaan Bupati atau kabupaten maka nyatalah ada organisasi pemerintahan yang rangkap. Tugas Asisten Residen dalam wilayah Afdeeling adalah sama dengan tugas Residen dalam Gewestnya, terutama dalam bidang pemerintahan dan kepolisian. Sementara itu Bupati meskipun pangkatnya lebih tinggi daripada Asisten Residen namun ia harus tunduk kepada Asisten Residen sebab Asisten Residen merupakan Kepalanya yang nomor dua sebagai wakil Residen. Tumpang tindihnya wilayah kekuasaan itu menunjukkan bahwa Bupati tidak mempunyai kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan kepolisian untuk diselesaikan sendiri dan tidak mempunyai pendirian yang dapat dikembangkan dengan wajar. Dalam UU 1819 berusaha menetapkan aturan-aturan yang pada prinsipnya mencegah agar penduduk jangan diperlakukan oleh elit tradisional mereka (namun dalam prakteknya penguasa pribumi dan penguasa Eropa membuat rakyat menderita). Penderitaan rakyat di lengkapi lagi oleh bermacam pajak seperti pajak garam dan kopi. Masa pemerintahan komisaris Jenderal berakhir pada tahun 1819 dan sebagai Gubernur  Jenderal Hindia Belanda di tunjuk Baron Vander Capellen..

2)      Bidang politik
Pada tanggal 19 Agustus 1816 Jawa dan pos-pos Indonesia lainnya dikembalikan kepada pihak Belanda sebagai bagian dari penyusunan kembali secara menyeluruh urusan-urusan Eropa setelah perang –perang Napoleon . Pengembalian Indonesia ke tangan Belanda tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani antara Inggris-Belanda yang sering disebut dengan Konfensi London. Selain itu, Konfensi London juga mengembalikan semua jajahan Belanda yang di taklukan Inggris semenjak tahun 1803, kecuali Afrika Selatan, dan Ceylon juga terkecuali karena telah diserahkan pada Inggris semenjak 1802. Untuk serah terima di tunjuk 3 orang Komisaris Jenderal yang terdiri dari Cornelis Theodorus Elout, Baron Van Der Capellen, dan A. A. Buyskes. Komisaris-komisaris ini dibantu oleh H. W. Muntinghe yang berpengalaman. Dalam naskah serah terima dinyatakan bahwa Komisaris Jenderal diberi kekuasaan atas nama raja dan berhak memerintah serta menjalankan pemerintahan. Untuk sementara waktu, peraturan-peraturan sebelumnya akan dipertahankan setelah diadakan penyelidikan-penyelidikan oleh Komisaris Jenderal baru akan diadakan perubahan-perubahan. Pemerintahan baru ini di mulai tahun1816  dengan nama pemerintahan Hindia-Belanda.

Banyak masalah yang dihadapi oleh Komisaris Jenderal antara lain; masalah serah terima di luar Jawa, masalah Inggris (khususnya Raffles yang tidak setuju dengan isi Konfensi London), masalah keuangan dan mempersiapkan peraturan-peraturan yang sesuai dengan kondisi Jawa khususnya dan Indonesia umumnya. Seperti dikatakan bahwa masalah serah terima serta keamanan merupakan masalah yang cukup berat,  seperti di Maluku dan Palembang. Masalah di Maluku, kedatangan Belanda disambut dengan penuh curiga oleh penduduk  setempat. Kebencian yang mendalam akibat penindasan yang dilakukan VOC dan dibandingkan dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan Inggris menyebabkan penduduk menentang kembalinya kekuasaan Belanda. Akibat kebencian tersebut meletus pemberontakan yang terkenal diantaranya di Palembang juga terjadi perlawanan, Sultan Najamuddin yang di angkat Inggris  (masa Rafles) di buang ke Cianjur  dan Sultan Badaruddin dan yang dulunya menentang Belanda dan Inggris dinobatkan kembali (1818). Contoh
·         Pemberontakan di Palembang
Setelah belanda berkuasa kembali di nusantara maka belanda mengirim mungtianghe untuk kembalimenginfansi Palembang(1817) .pada juli 1818  berangkat dari Bangka ke Palembang denagn misi unuk menguasai Palembang di bawak kekeuasaan belanda. Dengan panduan dari belanada akhirnya sultan najammudin mengembalikan tahata Palembang ke tangan sultan badarudin ,karena posisi belanda amsih lemah dan di Palembang belum stabil hal itu lah   tidak membuang waktu sultan badaruddin berencana melawan belanda ,awalnya njamuddin tidak terima dimana ia minta pertolonganinggris untuk memperahanakan tahtanya namun dengan tindakan tegas dari muantianghe dapat mengusir inggris di wlayah Palembang ,sat stelah mengusir inggris muantianghe hendak kembali ke Palembang dengan menyusuri sunagan musi namun ia mendapat serangan dari pihak sultan badaruddn alhasil muatianghe sebagai imabalan yang terjadi atas dirinya agar sulatan membuang putra mahkota ketanah jawa namun sulatan tidak mengindahkanaya ia mau mengasingkan semua orang tetapi tidak untuk putranya (10 juni 1819).kemudian muatianghe mau mengungsikan rakayat Palembang namun belum sempat mengungsikan rakyat kapal dan pasukan muatianghe di serang pasukan sultan badaruddin sehingga pasukan belanda kocar kacir dan muatianghe pergi dari Palembang dan melapor ke vander capppalen di Batavia.yang saat itu telah menjabat menjadi guberur jendral.























Kondisi nusantara pada tahun 1800-1816




Metrahultikultura
(06111004015)



Pendidikan sejarah
Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
Universitas sriwijaya





4 komentar: