Kiliping
Tentang undang undang lingkungan hidup
Di susun oleh :
Nama
: Metrahultikultura
Nim : 06111004015
Prodi
: Pendidikan sejarah
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
Berikut
undang undang yang mengenai lingkungan hidup
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
·
Pasal yang mengenai pengendalian lingkungan hidup
yaitu UU no 32 th 2009 pasal 13 tentang pengendalian lingkungan hidup
Ayat :
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkunganhidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkunganhidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;b. penanggulangan; danc. pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkunganhidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintahdaerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
sesuai dengan kewenangan,peran, dan tanggung jawab masing-masing.
·
Pasal 46
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalamrangka pemulihan kondisi
lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalamipencemaran dan/atau kerusakan
pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintahdan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkunganhidup.
·
Pasal 53
Ayat
(1)
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup wajib
melakukan penanggulangan pencemaran dan/ataukerusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggulangan
pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemarandan/atau
kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan
hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/ataukerusakan
lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan
ilmupengetahuan danteknologi.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakanlingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
PeraturanPemerintah.
·
Pasal 57
(1)
Pemeliharaanlingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam;
b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau
c. pelestarian fungsi atmosfer.
(2)Konservasi
sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputikegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam;
b. pengawetan sumber daya alam; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
(3)
Pencadangan sumberdaya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alamyang tidak
dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(4)
Pelestarian fungsiatmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.
(5)Ketentuan
lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber daya alamserta
pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdengan Peraturan
Pemerintah.
2. UNDANG
UNDANG NO 23 TAHUN 1997 TENTANGT PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP
·
Pasal 14
Ayat
(1)
Untuk menjamin pelestarian fungsi
lingkungan hidup,setiap usaha atau
kegiatan di larang melanggar baku mut dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
·
Pasal 21
·
Setiap orang di larang melakukan
impor limbah bahan berbahay adan
beracun.
·
Pasal 35
Ayat (1)
penanggung jawab atau kegiatan usaha dam menimblkan dampak besa dan penting
terhadap lingkungan yang mengunakan bahan berbahaya dan beracun atau yang menhasilkan limbah yang berbahaya dan beracun
bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang di timbulkan denagn kewajiban membayar kerugian secara
langsung dan seketika pada saat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup
3. UNDANG
UNDANG NO 18 TAHUN 28 TENTANG PENGELOLAHAN SAMPAH
·
Pasal 3
Pengelolahan sampah di seleng garakan berdasarkan asaa tanggung
jawab,asa berkelanjutan,asa bermanfaat,asas keadilan,asas kesadaran,asas
kemanan,kebersamaan,keselamatan,asas nilai ekonomi
·
Pasal 4
·
Pengelolahan sampah bertujuan
meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai
sumberdaya
4.
PERATURAN
PEMERINTAH NO 82 TAHUN 2001 TENTANG
PENGELOLAHAN KUALIATAS AIR DAN
PENCEMARAN KUALITAS AIR.
·
Pasal 4
Ayat
(1) pemeliharaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas airuntuk
tujuan melestariakan fungsi air dengan melestarikan ( conservation ) atau
mengendalikan ( control ).pelestarian kualitas air dimaksudkan untukmemelihara
kondisi kualitas airsebagaimana kondisi alamiahnya
Berikut contoh foto tentang kerusakan lingkungan :
Kerusakan alam terjadi karena pembuangan
sampah yg tak terkendali
a
Kerusakan alam
karena penebangan hutan secara liar
Kerusakan alam
karena penambangan yang liar
Pencemmaran
limbah beracun oleh pabrik pabrik tidak bertanggung jawab
Dan berikut
beberapa foto upaya penanggulangan kerusaka lingkungan
Dengan cara
menanam pohon
Mengadakan
seminar tentang pentingnya menjaga lingkungan
Melibatkan
masyarakat dalam menanggulangi kerusakan
lingkungan misal memungut sampah secara
bersama sama
Dan biasakan
menggunakan kendaraan yang tak berpolusi dam nengurangi menggunakan kendaraan
yang berpolusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar