Pages

Minggu, 24 Maret 2013

Kiliping Tentang undang undang lingkungan hidup


Kiliping
Tentang  undang undang lingkungan hidup




Di susun oleh :
Nama   : Metrahultikultura
Nim     : 06111004015
Prodi   : Pendidikan sejarah



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA




Berikut undang undang yang mengenai lingkungan hidup

1.      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

·         Pasal  yang mengenai pengendalian lingkungan hidup yaitu UU no 32 th 2009 pasal 13 tentang pengendalian lingkungan hidup
Ayat :
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;b. penanggulangan; danc. pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintahdaerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan,peran, dan tanggung jawab masing-masing.
·         Pasal 46
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalamrangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalamipencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintahdan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkunganhidup.
·         Pasal 53
Ayat
(1)  Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/ataukerusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/ataukerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmupengetahuan danteknologi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PeraturanPemerintah.
·         Pasal 57
(1) Pemeliharaanlingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam;
b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau
c. pelestarian fungsi atmosfer.
(2)Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputikegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam;
b. pengawetan sumber daya alam; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
(3) Pencadangan sumberdaya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf    b merupakan sumber daya alamyang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(4) Pelestarian fungsiatmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber daya alamserta pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdengan Peraturan Pemerintah.


2.      UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 1997 TENTANGT PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP

·         Pasal 14
Ayat
(1)   Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan  hidup,setiap usaha atau kegiatan di larang melanggar baku mut dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
·         Pasal 21
·         Setiap orang di larang melakukan impor  limbah bahan berbahay adan beracun.
·         Pasal 35
Ayat (1) penanggung jawab atau kegiatan usaha dam menimblkan dampak besa dan penting terhadap lingkungan yang mengunakan bahan berbahaya dan beracun atau yang  menhasilkan limbah yang berbahaya dan beracun bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang di timbulkan   denagn kewajiban membayar kerugian secara langsung dan seketika pada saat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup

3.      UNDANG UNDANG NO 18 TAHUN 28 TENTANG PENGELOLAHAN SAMPAH

·         Pasal 3
 Pengelolahan sampah  di seleng garakan berdasarkan asaa tanggung jawab,asa berkelanjutan,asa bermanfaat,asas keadilan,asas kesadaran,asas kemanan,kebersamaan,keselamatan,asas nilai ekonomi
·         Pasal 4
·         Pengelolahan sampah bertujuan meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya



4.      PERATURAN PEMERINTAH  NO 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAHAN  KUALIATAS AIR DAN PENCEMARAN KUALITAS AIR.
·         Pasal 4
Ayat (1) pemeliharaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas airuntuk tujuan melestariakan fungsi air dengan melestarikan ( conservation ) atau mengendalikan ( control ).pelestarian kualitas air dimaksudkan untukmemelihara kondisi kualitas airsebagaimana kondisi alamiahnya























Berikut  contoh foto tentang kerusakan lingkungan :

Kerusakan alam terjadi karena pembuangan sampah yg tak terkendali
a
Kerusakan alam karena penebangan  hutan secara liar
Kerusakan alam karena penambangan yang liar

Pencemmaran limbah beracun oleh pabrik pabrik tidak bertanggung jawab



Dan berikut beberapa foto upaya penanggulangan kerusaka lingkungan
Dengan cara menanam pohon

Mengadakan seminar tentang pentingnya menjaga lingkungan
Melibatkan masyarakat dalam  menanggulangi kerusakan lingkungan misal memungut sampah  secara bersama sama
Dan biasakan menggunakan kendaraan yang tak berpolusi dam nengurangi menggunakan kendaraan yang berpolusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar