Pages

Kamis, 23 Mei 2013

kondisi pendidikan nusantara masa kedudukan Belanda ?


kondisi pendidikan nusantara masa kedudukan Belanda ?
            Pada masa kedudukan belanda khususnya mulai tahun 1923 dimana pendidikan di Indonesia sangat meyesakan dada karena pada saat itu bukan hanya penduduk yang  ingin mendapatkan pengajaran saja  melainkan setelah di keluarkannya suatu peraturan Stbl.1923 No.136 yang berisikan larangan bagi Guru guru untuk mengajar jika ada yang ingin memberikan pengajaran maka harus melaporkan kepada pemerintah daerah, selain itu  jika dalam proses pengajarannya sesorang guru tersebut dianggap mengancam kedudukan pemerintah colonial maka Guru tersebut akan mendapatkan sanksi berupa larangan untuk mengajar dengan waktu yang di tentukan oleh pemerintah daerah. Meskipun demikian peraturan tersebut tidak terlalu  mengikat bagi penduduk dimana pada masa itu terbukti banyaknay sekolah sekolah yang didirikan bangsa kita misalnya Perguruan Nasional ,Taman Siswa, Muhammadiyah, Perguruan rakyat dan masih ada lagi.
            Namun pada tahun 1932 di keluarkan lah peraturan baru yang mengatur pendidikan yang menekan perkembangan pendidikan yang di selenggarakan pihak pribumi dimanaperaturan itu memuat (1) Guru yang mengajar di luar sekolah pemerintah harus meminta izin dengan mengajukan surat permohonan kepada pemerintah ( hal ini dilakuaakn untuk menekan pergerakan guru yang telah dianggap membahayakan pemerintah colonial)
.(2) setiap sekolah sekolah didirikan harus didrikan sesui persetujuan pemerintah untuk itu study kelayakan di tentuakan pemerintah jika hal itu tidak sesui dengan standar pemerintah maka sekolah itu berhak di tutup pemerintah, selaintu nam sekolaha di luar sekolah pemerintah dilarang memakai nama yang mirip dengan sekolahan  pemerintahaan .(3) jika da yang melanggaran peraturan pemerintah maka akan di kenakan hukuman tahanan dan denda. (4) dan harus di patuhi guru dan sekllahan dengan memberikan laporan minimal 6 bulan setelah peraturan itu di keluarakan
            Menurut pemerintah colonial sekolah yang di luar subsidi pemerintah dinamakan sekolah liar dan tidak memilki kekuatan sama sekali ( mungkin ini dlam kedudukan hukum).atas peraturan yang dikeluarkan pemerintah banyak guru dan sekolahan pribumi yang menerima sanksi dari piahak pemerintah misalnya : tuan sokarja dan tuan Ahcmad dari perguruan BOMA masing masing f10 dan f 15 dan  keputusan langerecht ( hakim) ciamis atas nama nam yuan Sukardi guru ( kwekeling ) Taman siswa cikoening yang didenda f.10 subsidiar ( sebagai ganti ) 5 hari kurungan.
           
            Tentunya yang dilakukan pemerintah ini mendapatkan kecaman dari pihak pribumi diamana Ki hajar Dewantara mengatakan “ bhawa ordonansi tersebut telah merebut hak bapa dan ibu rakyat untuk memilih cara pendidikan mereka sendiri.di kekluarkan peraturan seperi itu dilakukan pemerintah colonial karena dengan dibiarkanya sekolah swasta (liar) berarti member peluang kepada perluasan nasinalisme Indonesia yang secara tidak langsung akan menghancurkan kolonialisme di Indonesia (nagazumi,1986:188-210)( suhartono,2001: 66).
Setelah tahun 1900 usaha usah partikelir berlangsung dengan giatanya dimana para pemimpin pergerakan Nasional sadar ingin mengubah keadaan yang kurang tepat, mereka insyaf bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bersifat nasional harus segera dimasukan kedlam program perjuangannya maka lahirlah sekolah sekah partikelir (saputra dana, 1974: 142).
Keadaan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah belandak untuk bangsanya baik di Belandanya dan di tanah jajahan ,dimna pemerintah colonial mengeluarkan perturan untuk wajib belajar bagi anak anak bangsa belanda ,hal ini snagat berbanding terbalik sekali dengan peraturan pendidikan yang di terapkan pemerintah untuk anak anak pribumi.dimana tujuan yang di akannya sekolah sekolah yang besrsubsidi oleh pemerintah colonial tidak lainilah untuk kepentingan kaum imperialis.
Pada masa kendali VOC ada beberapa sekolah yang di selenggarakan oleh pihak colonial akan tetapi hal itu berlaku hanya untuk orang orang beragama Kristen.dimana dimasa itu kaum imperilaisme berpendapat mereka belum  pemakaian kaum buruh yang berpengetahuan sehingga mereka tidak berusaha untuk mendirikan sekolah sekolah apalagi setelah tahun 1830 dimana perkebunan di kelolah oleh pemerintah sendiri (colonial) yang memunculkan culturstelsel (Leirissa dkk,2012 :42) , sehingga buruh yang berpengetahuan tidak di butuhkan sehingga peraturan Stbl.1932 di keluarkan untuk mngikat perkembangan pendidikan di tanah colonial.
Pada masa VOC pendidikan yang di slenggrakan untuk kaum Kristen sehingga pengawasan terhadap pengajaran terutama dilakukan oleh pendeta pemdeta dimana guru guru adalah pejabat gereja gereja (saputra dana ,1974 :116).
Akan tetapi setelah kekuasan di pindahakan ke tangan pemerintah belanda dari VOC bkhususnya tahun 1848 di tetapkanlah bahwa tiap tiap tahunnya ddiadakan uang untuk anggran pendidikan didirikannya sekolah sekolah meskipun tujuannya adalh untuk mencetak  pegawai pegawai yang di pekerjakan di perusahaan dan perkebunan milik pemerintah colonial.pada tahun 1850 dimana pemerintah colonial diwajibkan untuk menyelenggrakan pendidikan untuk anak anak eropa,dimna yang dapat sekolah disana aialah putra putra Indonesia yang beragama Kristiani.pada tahun 1864 barulah anak anak bupati juga diperkenankan masuk dan tahun 1874 untuk anak pribumi akan tetapi harus memenuhi peraturan yang di tentukan Gubernur Jendral.
Setelah pada tahun 1870an batu di buka sekolah sekolah meskipun diatas di katakana anak pribumi bisa sekolah asal memenuhi syarat dari bernur akan tetapi pad akenyataannay yang dapat memasuki sekolah sekolah hanyalah kaum bangsawan dan anak anak  pejabat guna menjadi pegawai pemerintah.
Dan pada tahun tahun berikutnya banyak sekolah sekolah yang didirikan oleh pemerintah kolinal seperti OSVIA (1878),HIS dan MULO (1914), AMS (1919), THS (1920), RHS dan sekolah hakim rendah (1924) di bandung, Sekolah tabib Tinggi(GBS) (1927). Pertumbuhan sekolah sekolahan diatas tidak lepas dari pengaruh politik etis juga lain dari pada itu karena bertambahnya kaum capital asing sehingga pihak kolnial berfikir bahwa membutuhkan kaum buruh yang mempunyai pengetahuan. Kan tetapi pertambahan sekolahan yang dilakukan pemerintah colonial tidak sebanding dengan pertambahan penduduk pribumi yang membutuhkan pengajaran.jika kita bandingkan pada masa itu maka pendidikan di Indonesia dari jumlah sekolah saja dengan Negara laian maka Indonesia sangatlah terbelakang. Namaun hal itu tidak beralakau bagi kaum anak eropa yang memilki sekolah yang banyak ,dimana perkiraan pada masa itu. Jika kita naggap penduduk Indonesia 60 juta banyaknya  maka dengan angkaa di atas dapatlah kita mendapatkan bahwa dari tiap tiap juta orang. adalah 265/60 = 6 pukul rata sedangkan di Nederland juga pad atahun 1930 dari tiap tiap juta orang terdapat 1520 student student (para pelajar ) jadi perbandingannya 6:253  atu 1:253 ( lebih kurang ) .(java bode 26 november 1932 no. 379 4e bald).
    Angka angka untuk openbare dan bijzondere scholen openbare dan bijzondere scholen (H.B.S Lyceum,Gymnasium )   (H.B.S Lyceum,Gymnasium ) pada tahun 1924-1925 ialah
Sekolah
Belanda
Indonesia
Perbandingan
Rendah
V.H.O
987.700
118.931
110.639
14.310
9:1
8:1

Tampaklah kita sejelas jelasnnya bahwa Indonesia sebesar besarnya masih butuh akan perguruan dan tidak boleh sekali kali dihalangi halangai adanya perguruan untuk rakyat ,supaya jangan tergangu  kelak kemajuan tanah air dan bangsa.meliah perbandingan itu lah maka dengan kebutuhan pengajaran tersebut karena keterbatasan  yang dilakukan pemerintah maka para pejuang kita mendirikan sekolah sekolah pribumi untuk memuasakan dahaga pengajaran untuk pribumi maka didirkannya sekolah sekolah seperti Perguruan Nasional ,Taman Siswa, Muhammadiyah, Perguruan rakyat dan masih ada lagi.
            Karena sekolah sekolah yang didirikan oleh pihak pribumi ( sekolah liar versi colonial) yang dianggap pemerintah colonial dianggap sebgai ancanman bagi kedudukananya di Indonesia sehingga untuk mengadapi hal maka dikeluarkannya Undang Undang sekolah Liar pada tahun 1932 untuk membatasi gerak dan perkembangan pendidikan swasta pada umumnya.dengan di keluarkannya Undang undan tersebut tentunya mendapatkan tuaaian protes dari banyak kalangan di Sumaera Barat ,sekolah kaum muda menolak undang undang itu dan sebagai jawabanya pemerintah melakuakn pengeledahan dan melarang para guru mengajar .pada bulan desember 1932 rapat umum Permi di Padang Panjang di bubarkan bebrapa menit setelah dibuka. Setelah kejadian itu Hamka menetang Undang Undang tersebut dengan mendirikan Komite Aksi.tindakan pemerintahan dan jawaban kaum pergerakan dilakukan ini karena keduanya tahu betapa strategisnya fungsi pendidikan dalam pergerakan Nasional.
            Sementara itu BU dan Pasundan akan menarik  akil wakinya di Dewan Rakyat dan menutup sekolahan ,serta memberikan bantuan pada korban perlawanan. Di Yogyakarta diadakan rapat terdiri dari BU,Perkumpulan Politik Kaholik ,Buruh dll. Di Jember berdiri komite untuk membela perguruan Indonesia dan menetang Undang undang Sekolah Liar (Suhartono,2001: 67)
            Dilihat dari atas bagaimana besarnya peran organisasi pergerakan bangsa ini dalam menentang undang undang sekolah liar yang di keluarkan oleh pemerintah colonial dimana hamper semua organisasi pergerakan berpean dalam menentang Undang Undang tersebut diantaranya ( taman siswa.PSII, PNI Baru, Muhammadiyah, BU, Permi dll ) .melihat bagaimna kerasnya petentangan yang dilancarkan oleh pihak pribumi maka Undang Undang Sekolah Liar dicabut   pada tahun 1933 ( (Abdurrachman Surjomihardjo, 1986 : 42-49) Suahrtono, 2001 : 67-68 ).

Daftar pustaka
Suhartono.2001.Sejarah Pergerakan Nasional.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Saputra,dana.Sejarah Pendidikan.Bandung :CV Ilmu Bandung
Leirissa,dkk.Sejarah Perekonomian Indonesia.Yogyakarta : Ombak

1 komentar: