kondisi pendidikan nusantara masa
kedudukan Belanda ?
Pada masa kedudukan belanda
khususnya mulai tahun 1923 dimana pendidikan di Indonesia sangat meyesakan dada
karena pada saat itu bukan hanya penduduk yang
ingin mendapatkan pengajaran saja
melainkan setelah di keluarkannya suatu peraturan Stbl.1923 No.136 yang
berisikan larangan bagi Guru guru untuk mengajar jika ada yang ingin memberikan
pengajaran maka harus melaporkan kepada pemerintah daerah, selain itu jika dalam proses pengajarannya sesorang guru
tersebut dianggap mengancam kedudukan pemerintah colonial maka Guru tersebut
akan mendapatkan sanksi berupa larangan untuk mengajar dengan waktu yang di
tentukan oleh pemerintah daerah. Meskipun demikian peraturan tersebut tidak
terlalu mengikat bagi penduduk dimana
pada masa itu terbukti banyaknay sekolah sekolah yang didirikan bangsa kita
misalnya Perguruan Nasional ,Taman Siswa, Muhammadiyah, Perguruan rakyat dan
masih ada lagi.
Namun pada tahun 1932 di keluarkan
lah peraturan baru yang mengatur pendidikan yang menekan perkembangan
pendidikan yang di selenggarakan pihak pribumi dimanaperaturan itu memuat (1)
Guru yang mengajar di luar sekolah pemerintah harus meminta izin dengan
mengajukan surat permohonan kepada pemerintah ( hal ini dilakuaakn untuk
menekan pergerakan guru yang telah dianggap membahayakan pemerintah
colonial)
.(2) setiap sekolah sekolah didirikan harus didrikan sesui persetujuan pemerintah untuk itu study kelayakan di tentuakan pemerintah jika hal itu tidak sesui dengan standar pemerintah maka sekolah itu berhak di tutup pemerintah, selaintu nam sekolaha di luar sekolah pemerintah dilarang memakai nama yang mirip dengan sekolahan pemerintahaan .(3) jika da yang melanggaran peraturan pemerintah maka akan di kenakan hukuman tahanan dan denda. (4) dan harus di patuhi guru dan sekllahan dengan memberikan laporan minimal 6 bulan setelah peraturan itu di keluarakan
.(2) setiap sekolah sekolah didirikan harus didrikan sesui persetujuan pemerintah untuk itu study kelayakan di tentuakan pemerintah jika hal itu tidak sesui dengan standar pemerintah maka sekolah itu berhak di tutup pemerintah, selaintu nam sekolaha di luar sekolah pemerintah dilarang memakai nama yang mirip dengan sekolahan pemerintahaan .(3) jika da yang melanggaran peraturan pemerintah maka akan di kenakan hukuman tahanan dan denda. (4) dan harus di patuhi guru dan sekllahan dengan memberikan laporan minimal 6 bulan setelah peraturan itu di keluarakan
Menurut pemerintah colonial sekolah
yang di luar subsidi pemerintah dinamakan sekolah liar dan tidak memilki
kekuatan sama sekali ( mungkin ini dlam kedudukan hukum).atas peraturan yang
dikeluarkan pemerintah banyak guru dan sekolahan pribumi yang menerima sanksi
dari piahak pemerintah misalnya : tuan sokarja dan tuan Ahcmad dari perguruan
BOMA masing masing f10 dan f 15 dan
keputusan langerecht ( hakim) ciamis atas nama nam yuan Sukardi guru (
kwekeling ) Taman siswa cikoening yang didenda f.10 subsidiar ( sebagai ganti )
5 hari kurungan.
Tentunya
yang dilakukan pemerintah ini mendapatkan kecaman dari pihak pribumi diamana Ki
hajar Dewantara mengatakan “ bhawa ordonansi tersebut telah merebut hak bapa
dan ibu rakyat untuk memilih cara pendidikan mereka sendiri.di kekluarkan
peraturan seperi itu dilakukan pemerintah colonial karena dengan dibiarkanya
sekolah swasta (liar) berarti member peluang kepada perluasan nasinalisme
Indonesia yang secara tidak langsung akan menghancurkan kolonialisme di
Indonesia (nagazumi,1986:188-210)( suhartono,2001: 66).
Setelah
tahun 1900 usaha usah partikelir berlangsung dengan giatanya dimana para pemimpin
pergerakan Nasional sadar ingin mengubah keadaan yang kurang tepat, mereka
insyaf bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bersifat nasional harus segera
dimasukan kedlam program perjuangannya maka lahirlah sekolah sekah partikelir
(saputra dana, 1974: 142).
Keadaan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah belandak untuk bangsanya baik
di Belandanya dan di tanah jajahan ,dimna pemerintah colonial mengeluarkan
perturan untuk wajib belajar bagi anak anak bangsa belanda ,hal ini snagat
berbanding terbalik sekali dengan peraturan pendidikan yang di terapkan
pemerintah untuk anak anak pribumi.dimana tujuan yang di akannya sekolah
sekolah yang besrsubsidi oleh pemerintah colonial tidak lainilah untuk
kepentingan kaum imperialis.
Pada
masa kendali VOC ada beberapa sekolah yang di selenggarakan oleh pihak colonial
akan tetapi hal itu berlaku hanya untuk orang orang beragama Kristen.dimana
dimasa itu kaum imperilaisme berpendapat mereka belum pemakaian kaum buruh yang berpengetahuan
sehingga mereka tidak berusaha untuk mendirikan sekolah sekolah apalagi setelah
tahun 1830 dimana perkebunan di kelolah oleh pemerintah sendiri (colonial) yang
memunculkan culturstelsel (Leirissa dkk,2012 :42) , sehingga buruh yang
berpengetahuan tidak di butuhkan sehingga peraturan Stbl.1932 di keluarkan
untuk mngikat perkembangan pendidikan di tanah colonial.
Pada
masa VOC pendidikan yang di slenggrakan untuk kaum Kristen sehingga pengawasan
terhadap pengajaran terutama dilakukan oleh pendeta pemdeta dimana guru guru
adalah pejabat gereja gereja (saputra dana ,1974 :116).
Akan
tetapi setelah kekuasan di pindahakan ke tangan pemerintah belanda dari VOC
bkhususnya tahun 1848 di tetapkanlah bahwa tiap tiap tahunnya ddiadakan uang
untuk anggran pendidikan didirikannya sekolah sekolah meskipun tujuannya adalh
untuk mencetak pegawai pegawai yang di
pekerjakan di perusahaan dan perkebunan milik pemerintah colonial.pada tahun
1850 dimana pemerintah colonial diwajibkan untuk menyelenggrakan pendidikan
untuk anak anak eropa,dimna yang dapat sekolah disana aialah putra putra
Indonesia yang beragama Kristiani.pada tahun 1864 barulah anak anak bupati juga
diperkenankan masuk dan tahun 1874 untuk anak pribumi akan tetapi harus
memenuhi peraturan yang di tentukan Gubernur Jendral.
Setelah
pada tahun 1870an batu di buka sekolah sekolah meskipun diatas di katakana anak
pribumi bisa sekolah asal memenuhi syarat dari bernur akan tetapi pad
akenyataannay yang dapat memasuki sekolah sekolah hanyalah kaum bangsawan dan
anak anak pejabat guna menjadi pegawai
pemerintah.
Dan
pada tahun tahun berikutnya banyak sekolah sekolah yang didirikan oleh
pemerintah kolinal seperti OSVIA (1878),HIS dan MULO (1914), AMS (1919), THS
(1920), RHS dan sekolah hakim rendah (1924) di bandung, Sekolah tabib
Tinggi(GBS) (1927). Pertumbuhan sekolah sekolahan diatas tidak lepas dari
pengaruh politik etis juga lain dari pada itu karena bertambahnya kaum capital
asing sehingga pihak kolnial berfikir bahwa membutuhkan kaum buruh yang
mempunyai pengetahuan. Kan tetapi pertambahan sekolahan yang dilakukan
pemerintah colonial tidak sebanding dengan pertambahan penduduk pribumi yang
membutuhkan pengajaran.jika kita bandingkan pada masa itu maka pendidikan di
Indonesia dari jumlah sekolah saja dengan Negara laian maka Indonesia sangatlah
terbelakang. Namaun hal itu tidak beralakau bagi kaum anak eropa yang memilki
sekolah yang banyak ,dimana perkiraan pada masa itu. Jika kita naggap penduduk
Indonesia 60 juta banyaknya maka dengan
angkaa di atas dapatlah kita mendapatkan bahwa dari tiap tiap juta orang.
adalah 265/60 = 6 pukul rata sedangkan di Nederland juga pad atahun 1930 dari
tiap tiap juta orang terdapat 1520 student student (para pelajar ) jadi
perbandingannya 6:253 atu 1:253 ( lebih
kurang ) .(java bode 26 november 1932 no. 379 4e bald).
Angka angka untuk openbare dan bijzondere
scholen openbare dan bijzondere scholen (H.B.S Lyceum,Gymnasium ) (H.B.S Lyceum,Gymnasium ) pada tahun
1924-1925 ialah
Sekolah
|
Belanda
|
Indonesia
|
Perbandingan
|
Rendah
V.H.O
|
987.700
118.931
|
110.639
14.310
|
9:1
8:1
|
Tampaklah
kita sejelas jelasnnya bahwa Indonesia sebesar besarnya masih butuh akan
perguruan dan tidak boleh sekali kali dihalangi halangai adanya perguruan untuk
rakyat ,supaya jangan tergangu kelak
kemajuan tanah air dan bangsa.meliah perbandingan itu lah maka dengan kebutuhan
pengajaran tersebut karena keterbatasan
yang dilakukan pemerintah maka para pejuang kita mendirikan sekolah
sekolah pribumi untuk memuasakan dahaga pengajaran untuk pribumi maka didirkannya
sekolah sekolah seperti Perguruan Nasional ,Taman Siswa, Muhammadiyah,
Perguruan rakyat dan masih ada lagi.
Karena sekolah sekolah yang
didirikan oleh pihak pribumi ( sekolah liar versi colonial) yang dianggap
pemerintah colonial dianggap sebgai ancanman bagi kedudukananya di Indonesia
sehingga untuk mengadapi hal maka dikeluarkannya Undang Undang sekolah Liar
pada tahun 1932 untuk membatasi gerak dan perkembangan pendidikan swasta pada
umumnya.dengan di keluarkannya Undang undan tersebut tentunya mendapatkan
tuaaian protes dari banyak kalangan di Sumaera Barat ,sekolah kaum muda menolak
undang undang itu dan sebagai jawabanya pemerintah melakuakn pengeledahan dan
melarang para guru mengajar .pada bulan desember 1932 rapat umum Permi di
Padang Panjang di bubarkan bebrapa menit setelah dibuka. Setelah kejadian itu
Hamka menetang Undang Undang tersebut dengan mendirikan Komite Aksi.tindakan
pemerintahan dan jawaban kaum pergerakan dilakukan ini karena keduanya tahu
betapa strategisnya fungsi pendidikan dalam pergerakan Nasional.
Sementara itu BU dan Pasundan akan
menarik akil wakinya di Dewan Rakyat dan
menutup sekolahan ,serta memberikan bantuan pada korban perlawanan. Di
Yogyakarta diadakan rapat terdiri dari BU,Perkumpulan Politik Kaholik ,Buruh
dll. Di Jember berdiri komite untuk membela perguruan Indonesia dan menetang
Undang undang Sekolah Liar (Suhartono,2001: 67)
Dilihat dari atas bagaimana besarnya
peran organisasi pergerakan bangsa ini dalam menentang undang undang sekolah
liar yang di keluarkan oleh pemerintah colonial dimana hamper semua organisasi
pergerakan berpean dalam menentang Undang Undang tersebut diantaranya ( taman
siswa.PSII, PNI Baru, Muhammadiyah, BU, Permi dll ) .melihat bagaimna kerasnya
petentangan yang dilancarkan oleh pihak pribumi maka Undang Undang Sekolah Liar
dicabut pada tahun 1933 ( (Abdurrachman
Surjomihardjo, 1986 : 42-49) Suahrtono, 2001 : 67-68 ).
Daftar
pustaka
Suhartono.2001.Sejarah Pergerakan Nasional.Yogyakarta :
Pustaka Pelajar
Saputra,dana.Sejarah Pendidikan.Bandung :CV Ilmu
Bandung
Leirissa,dkk.Sejarah Perekonomian Indonesia.Yogyakarta
: Ombak
handrahafive.blogspot.com
BalasHapus